Jumat, 17 April 2009

Standar Isi

Standar Nasional Pendidikan menyatakan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BPSN)

Standar isi adalah merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang Kompetensi Ketuntasan, Kompetensi Bahan Kajian, Kompetensi Mata Pelajaran, dan Silabus Pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi secara keseluruhan yang mencakup:
1. Kerangka dasar dan struktur
2. Beban Belajar.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
4. Kalender pendidikan.

1 komentar:

  1. dari ke empat cakupan tersebut, masih ada yang kurang mengingat ini adalah koridor ilmiah dan sistem operasional, yaitu catatan evaluasi tiap termin yang dilaporkan sebagai kesahihan dari sebuah kerangka kerja yang di jalankan.
    evaluasi tersebut tentu saja mengacu pada histori dari praktek sistem yang sedang di jalankan, bisa berupa resume ataupun log yang di analisa.

    BalasHapus