Kamis, 23 April 2009
Jumat, 17 April 2009
Standar Isi
Standar Nasional Pendidikan menyatakan tersusunnya kurikulum pada tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dengan mengacu kepada standar isi dan standar kompetensi lulusan serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BPSN)
Standar isi adalah merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang Kompetensi Ketuntasan, Kompetensi Bahan Kajian, Kompetensi Mata Pelajaran, dan Silabus Pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi secara keseluruhan yang mencakup:
1. Kerangka dasar dan struktur
2. Beban Belajar.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
4. Kalender pendidikan.
Standar isi adalah merupakan ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang Kompetensi Ketuntasan, Kompetensi Bahan Kajian, Kompetensi Mata Pelajaran, dan Silabus Pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi secara keseluruhan yang mencakup:
1. Kerangka dasar dan struktur
2. Beban Belajar.
3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
4. Kalender pendidikan.
Langganan:
Komentar (Atom)